Jika sobat-sobat belajar office ingin mengambil uang tabungan di Bank, sementara kita berhalangan tidak bisa mengambil uang sendiri mungkin karena sakit atau sebab lain. Maka kita bisa melimpakan kepada orang yang bisa kita percaya untuk mengambilkan tabungan tersebut yaitu dengan membuat surat kuasa.
Atau jika kita ingin mengambilkan uang gaji pensiunan orang tua, sementara orang tua kita sakit kita juga bisa mengambilkannya dengna menggunakan surat kuasa.
Pada kesempatan ini admin akan berbagi contoh surat kuasa untuk mengambil uang tabungan dibank
Contoh format penulisannya yaitu sebagai berikut ini
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Alamat :
No KTP :
Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai pihak pertama (Pemberi Kuasa)2. Nama :
Alamat :
No KTP :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (Penerima Kuasa)Dengan ini pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk manadatangani dan mangambilkan sejumlah uang yang ada pada bank ………………….. tabungan …………………… dengan nomer
Rekening :
Sebesar : Rp.
(……………………………………………………………………………………………..)Segala sesuatu akibat dari penyalahgunaan surat kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa.
Demikian surat kuasa ini untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Banjarnegara,………….
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Meterai
Rp 6000( …………………………. ) ( ………………………….. )
Namun tentunya juga ada syarat-syarat tertentu tergantung dari pihak bank
Untuk mengambil gaji Pensiunan (karena sakit) Diantaranya :
- Penerima Kuasa Anggota Keluarga (istri/anak )
- Foto Copy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
- Fotocopy KK
- Cap dan tanda tangan dari keluarahan
- Surat Keterangan Sakit Dari Dokter
dsb tergantung dari pihak banknya.
Untuk contoh file surat kuasa dalam format ms word silahkan download pada dibawah ini
Contoh Surat Kuasa Ambil Uang di Bank
Terimakasih semoga bermanfaat.
Kunjungan balik nih sob, infonya bermanfaat. lanjut terus!!
kebetulan saya lagi nyari ini makasih ya mas ed 🙂
Sama-sama sob
Mas saya kan mau daftar mandiri online, tapi kartu atm-nya itu pake punya ibu saya. Apakah bisa bikin surat kuasa tanpa harus menulis no.ktp saya,
Soalnya saya belum punya KTP mas. Tapi umur saya sudah 21 thn,