Halo Sobat Belajar Office. Surat perjanjian hutang piutang biasanya dipakai untuk perjanjian dua pihak yaitu antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman hutang. Surat perjanjian hutang piutang ini dapat dikategorikan sebagai surat pernyataan kerena didalamnya berisi pernyataan perjanjian.
Biasanya, dalam surat perjanjian hutang piutang, akan dimuat beragam hal mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman termasuk informasi mengenai jangka waktu pegembalian pinjaman.
Surat ini terdiri dari dua jenis, yaitu surat dengan menggunakan jaminan dan juga tanpa menggunakan jaminan. Dalam hal ini, jaminan dari hutang piutang sendiri bermacam macam. Dapat berupa surat berharga seperti BPKB, surat tanah, sertifika rumah, dan sebagainya. Dapat pula berupa barang fisik seperti televisi, sapi atau hewan ternak, sepeda motor dan sebagainya.
Baca juga : Contoh Surat Jual Beli Rumah yang Baik dan Benar
Nah, pada kesempatan ini kami akan membagikan contoh surat perjanjian hutang piutang dengan menggunakan jaminan. Silahkan disiimak.
Contoh surat perjanjian hutang piutang dengan menggunakan jaminan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jum’at 9 Mei tahun 2018, pihak pertama dan pihak kedua serta 4 saksi yang bertanda tangan dibawah ini telah bersepakat untuk membuat suatu surat perjanjian Hutang Piutang yaitu :
1. Nama : Ahmad Yusdiantoro
No KTP : ……………………….
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Guru Swasta
Alamat : Jalan Joyosuko Timur No 64A Lowokwau Malang
Yang selanjutnya akan disebut dengan PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Muhammad Afandi Abdullah
No KTP : ……………….
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Buruh Lepas
Alamat : Jalan Basuki Rahmat No 17 B Klojen Malang
Yang selanjutnya akan disebut dengan PIHAK KEDUA.
Bersama dengan dibuatnya surat perjanjian Hutang Piutang ini maka pihak pertama selaku pemberi pinjaman dan pihak kedua selaku peminjam telah setuju mengenai ketentuan ketentuan berupa hak dan kewajiban yang tertulis dibawah ini :
- Pihak kedua telah menerima uang tunai sebesar Rp 45.500.000 (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari pihak pertama sebagai uang hutang atau uang pinjaman.
- Pihak kedua harus bersedia memberikan agunan atau barang jaminan berupa sertifikat rumah yang setelah ditaksir memiliki nilai yang setara dengan uang yang telah dipinjamkan oleh pihak pertama.
- Pihak kedua akan mengembalikan pinjaman slama jangka waktu 5 tahun dengan perpanjangan waktu selambat lambatnya 6 bulan terhitung dari tanggal ditandatanganinya surat ini dan tanpa tambahan bunga yang dapat dilakukan melalui cicilan maupun secara langsung.
- Jika kedua belah pihak ada yang meninggal dunia ketika berada dalam masa hutang piutang, maka secara otomatis kewajiban akan dilimpahkan kepada ahli waris yang telah ditunjuk keluarga.
- Pihak kedua tidak boleh menggunakan uang pinjaman untuk melakukan hal hal yang dilarang secara hukum negara, hukum agama maupun hukum adat dan norma masyarakat.
- Apabila nantinya dalam pengembalian hutang tersebut terdapat masalah atau pihak kedua tidak dapat melunasi hutang, maka jaminan yang telah diberikan secara otomatis dan sah secara hukum akan menjadi milik pihak pertama.
- Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap agar dapat dipegang oleh masing masing pihak dengan diberikan materai 6000 supaya memiliki kekuatan hukum yang sah. Bukti berupa fotocopy dari surat ini dianggap tidak sah.
- Surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari kedua belas pihak maupun pihak lain.
Demikian perjanjian hutang piutang ini dibuat dan disaksikan oleh 4 saksi yang tidak memihak dalam keadaan sehat wal afiat agar dapat dijadikan sebagai pedoman hukum bagi masing-masing pihak yang terlibat.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000 materai 6000
Ahmad Yusdiantoro Muhammad Afandi Abdullah
Saksi – saksi
NAMA TANDA TANGAN
Bagus Muslim
Achmad Junaidi
Marzuki Mustamar
Wahyu Kaslan
Berikut file dalam bentuk MS Word, jika ingin download silahkan klik pada link dibawah ini
Nah, itulah diatas contoh surat perjanjian hutang piutang secara lengkap, semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat