Alhamdulliah kita sudah memasuki beberapa hari dibulan puasa ini, bulan yang penuh berkah, rahmat dan ampunan. Salah satu yang ditunggu sobat-sobat belajar office yang bekerja di perusahaan, pengusaha atau instansi tertentu yaitu mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya supaya bisa berlebaran bersama keluarga dikampung halaman bisa membeli baju baru, bisa untuk membeli makanan, kue lebaran dsb.
THR kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya keagamaan adalah merupkan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan atau dibayarkan oleh perusaahan atau pengusaha ke pada pekerja atau karyawannya ketika menyambut datangnya hari raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Misalnya Islam Hari Raya Idul Fitri atau Hari besar agama lainnya sesuai tanggalnya masing-masing.
Pada kesempatan ini belajar office akan membahas cara menghitung berapa besaranya THR yang harus dibayarkan perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menggunakan rumus Excel. Berdasarkan ketetapan dan undang-undang dari Kementrian Pekerja dan Transmigrasi, berikut ini ketentuan dan syarat-syaratnya secara garis besar tentang peraturan THR yaitu sebagai berikut :
- THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus menerus minimal selama 3 bulan, jika kurang dari 12 bulan dengan perhitungan lama kerja (bulan) /12 dikali gaji upah 1 bulan.
THR = Lama kerja (bulan) /12 x 1 bulan upah
- Jika pekerja sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih mendapat THR 1 bulan upah.
- Perhitungan THR berdasarkan Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan Tetap.
Untuk lebih jelasnya tentang peraturannya THR ada dilink dibawah ini
http://jdih.depnakertrans.go.id/data_puu/se_04_2014.pdf (Sudah Tidak Berlaku, Ada Peraturan Baru)
Langsung saja kita buat rumus excel menghitung besarnya THR, caranya sangat mudah yaitu sebagai berikut :
Kita buat tabel seperti contoh pada gambar dibawah ini :
Data-datanya meliputi : No, NIK, Nama, Jabatan, Tanggal Mulai Kerja, Lama Kerja, Penghasilan (Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan tetap), Gaji Pokok+Tunjangan Tetap dan THR.
Selanjutnya kita buat rumus-rumusnya :
- Lama Kerja
Supaya muncul hasilnya lama kerja dalam bulan otomatis kita bisa gunakan Rumus Excel DateDif hitung selisih tanggal dengan interval m (Month) dengan tanggal akhir now sesuai dengan tanggal pada komputer.
Pada Cell F5 ketikan rumus
=DATEDIF(E5;NOW();”m”)
- Gaji Pokok + Tunjangan
Untuk menghitung THR yaitu berdasarkan Gaji Pokok ditambah dengan Tunjangan-tunjangan Tetap.
Pada Cell I5 ketikan rumusnya
=G5+H5
- THR
Rumus THR yaitu dengan ketetapan diatas yaitu masa kerja minimal 3 bulan berturut-turut, jika karyawan baru bekerja kurang dari bulan maka kita buat tulisan “Belum Dapat THR”, jika sudah bekarja 12 bulan atau lebih mendapat THR 1 bulan gaji (Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan Tetap). Rumus yang kita gunakan Excel IF bertingkat atau majemuk.
Pada cell J5 ketikan rumusnya :
=IF(F5<3;”Belum Dapat THR”;IF(F5>12;I5;F5/12*I5))
Selanjutnya, kita tarik saja rumus-rumusnya sampai bawah, selesai.
Untuk file yang sudah jadi silahkan download pada link dibawah ini
Penting ! : Update UU Baru THR Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Karyawan yang bekerja 1 Bulan Dapat THR… Alhamdulillah ya.
Maka untuk rumus Excelnya menjadi :
=IF(F5>12;I5;F5/12*I5)
Untuk download filenya ada pada link dibawah ini
THR 1 kali gaji merupakan nilai minimal dari UU, jika perusahaan memberikan THR lebih besar dari 1 kali gaji maka lebih baik lagi.
Berikutnya : Rumus Excel Cetak Slip Gaji lengkap THR
Dibawah ini juga terdapat Kalkulator THR. Selamat mencoba, semoga bermanfaat
belajaroffice.com sangat bermanfaat. murah hati berbagi ilmu. makasih banyak mas. keep up the good work.
Sama sama