Seperti yang kita tahu, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah surat yang dibuat oleh pihak penjual dan pihak pembeli tanah setelah didapatkan sebuah kesepakatan bersama. Surat jual beli tanah ini membutuhkan tanda tangan di atas materai yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Hal ini berguna apabila terjadi suatu permasalahan tak terduga dikemudian hari, maka surat tersebut dapat dijadikan bukti dan mempunyai kekuatan di mata hukum.
Untuk lebih jelasnya tentang hal tersebut, silahkan simak contoh surat jual beli tanah di bawah ini.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini (pihak pertama):
Nama | : ……………… |
Alamat | : Jl. …………………………. |
No KTP | : ……………………. |
Yang mana bertanda tangan dibawah ini selaku pihak kedua:
Nama | : Edi Subarkah |
Alamat | : Jl. ………………………… |
No KTP | : ………………………… |
Kedua belah pihak telah sepakat melakukan transaksi jual beli tanah. Kedua belah pihak juga telah mencapai mufakat dalam membuat kesepakatan untuk transaksi jual beli tanah tersebut, yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal berikut ini:
- Pihak pertama setuju menjual tanah kepada pihak kedua. Pihak kedua telah mengetahui keadaan dan lokasi dari tanah. Dengan rincian tanahnya adalah sebagai berikut:
- Luas tanah 100 m2
- Lokasi tanah di ………………………………………………..
- Tanah tersebut benar-benar merupakan milik pihak pertama, dan bukanlah tanah tanah bermasalah maupun tanah sengketa. Hal tersebut telah dibuktikan oleh pihak pertama dengan memperlihatkan nomor PBB dan sertifikat tanah.
- Harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah Rp. 1.00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Pembayaran dilakukan meelalui tranfer bank. Pihak kedua berjanji akan membayarkan DP sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan apabila surat tanah sudah berpindah nama atas milik pihak kedua.
- Pemindahan atas nama pihak pertama menjadi atas nama pihak kedua akan dilaksanakan dengan sesegera mungkin setelah ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
- Apabila dikemudian hari nanti terjadi masalah, kedua belah pihak berjanji akan menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum melimpahkannya kepada pihak yang berwenang.
Demikianlah, surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, di mana masing-masing sama bunyi dan sama sama ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai supaya memiliki kekuatan hukum yang sama-sama mengikat.
Yogyakarta, 19 Mei 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua | |
|
||
II Hidayah | Edi Subarkah |
Saksi I | Saksi II | |
|
||
……………… | ……………………….. |
Tips Membeli Tanah yang Aman
- Cek Kondisi Tanah
Tips yang pertama adalah anda harus mengecek terlebih dahulu jenis tanah yang akan anda beli, baik itu kontur tanahnya maupun potensi tanahnya. Apabila tanah tersebut ternyata termasuk ke dalam tanah bergerak, maka sebaiknya anda mempertimbangkan untuk membeli tanah di lokasi yang lain. Kenapa? Karena tanah yang bergerak sangatlah tidak baik apabila dibangun rumah di atasnya.
Baca juga : Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha
- Periksa Surat Tanah
Pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih absah dan juga lengkap, termasuk tentang kepemilikannya. Apabila ternyata tanah tersebut telah bersertifikat, maka sebaiknya periksalah terlebih dahulu apakah sertifikat tersebut telah berpindah tangan atau tidak.
Caranya mudah, anda hanya perlu meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) ke kantor kelurahan setempat. Usahakan sertifikat tanahnya adalah atas nama penjual tanah itu sendiri supaya prosesnya dapat dilakukan dengan mudah.
- Pemeriksaan oleh PPAT
Nah, tips berikutnya adalah memastikan keabsahan dari sertifikat tanah yang akan anda beli. Saran dari kami, sebaiknya gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. Umumnya, PPAT akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional.
Tujuannya sendiri adalah supaya dapat memastikan apakah sertifikat tanah tersebut memang asli atau hanya hasil rekayasa semata.
Nah, Apabila ternyata sertifikat tanahnya bermasalah maka PPAT seharusnya akan langsung menolak akta jual beli tanah.tersebut. Dengan demikian, jika anda melakukan langkah ini, maka anda akan terhindar dari penipuan atau permasalahan yang bisa saja merugikan anda dikemudian hari. So, jangan langsung asal beli saja, ya, karena aspek-aspek lain pun perlu anda pertimbangkan.
Baca juga : Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Membuat AJB oleh PPAT
Jika hasilnya sertifikat tanah dinyatakan tidak bermasalah dalam hal apapun, maka selanjutnya adalah anda harus segera membuat AJB oleh PPAT. Ada syarat-syarat yang harus anda penuhi untuk membuat AJB ini, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Surat pembayaran pajak bumi dan bangunan 5 tahun terakhir.
- Sertifikat tanah untuk dilakukan pengecekan tanah pada Badan Pertanahan dan juga sebagai syarat untuk memperoleh balik nama.
- Surat izin mendirikan bangunan.
- Apabila masih dibebani hipotik, maka harus ada surat roya dari bank yang bersangkutan.
- Balik nama sertifikat tanah.
Sesudah PPAT berhasil membuat AJB, maka biasanya PPAT akan menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus perihal balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan tersebut dilakukan paling lambat selama tujuh hari setelah penandatanganan AJB. Setelah itu anda akan segera memperoleh sertifikat baru dengan atas nama yang baru.
Berikut adalah syarat yang harus anda penuhi untuk membalik nama sertifikat.
- Permohonan balik nama dengan dibubuhi tanda tangan oleh pembeli.
- Akta jual beli, KTP penjual dan pembeli, dan serttifikat.
- Bukti pelunasan telah membayar PPh.
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
- Mengurus pajak.
Berikut file dalam bentuk MS Word, jika ingin download silahkan klik pada link dibawah ini
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai contoh surat jual beli tanah serta pembahasan terkait lainnya yang kami harapkan dapat menunjang wawasan anda sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Ijin share alamatnya di blog saya