Hai sobat Belajar Office – Contoh surat permohonan cuti menikah biasanya dibuat oleh karyawan yang akan melangsungkan pernikahan atau sekalian merencanakan bulan madu. Hal ini karena persiapan pernikahan tidak bisa selesai hanya dalam satu hari, banyak yang perlu diurus sebelum bahkan sesudah acara. Cuti menikah itu sendiri merupakan bagian dari hak karyawan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4.
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tersebut, lama cuti menikah tanpa potongan gaji yaitu selama 3 hari kerja. Selebihnya Anda tetap mendapat potongan gaji sesuai jumlah hari yang digunakan untuk cuti menikah. Terkait jumlah hari cuti dan gaji juga tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Meski menjadi hak karyawan, cuti tetap harus diajukan dengan surat permohonan tertulis yang bersifat resmi.
Baca juga : Contoh Undangan Syukuran Nyadran Pernikahan
Untuk PNS, cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan penting sesuai PP Nomor, 11 tahun 2017 maksimal 1 bulan. Dengan begitu, cuti menikah ini tidak akan memotong cuti tahunan selama 12 hari yang juga menjadi hak karyawan. Sedangkan untuk karyawan atau pegawai swasta biasanya terhitung hanya beberapa hari sesuai kontrak kerja dari masing-masing perusahaan yang bersangkutan.
Cuti menikah bisa diajukan sekitar 1 minggu hingga 1 bulan sebelum acara pernikahan atau sebelum tanggal pengajuan cuti. Dengan begitu, atasan Anda bisa menentukan bagaimana akan menghandel pekerjaan yang ditinggalkan atau diserahkan kepada rekan kerja Anda. Inilah beberapa bagian-bagian yang perlu diperhatikan saat membuat surat cuti menikah, antara lain:
- Bagian Awal
Merupakan kepala surat yang berisi tempat, tanggal dan nomor surat serta kepada siapa surat tersebut ditujukan. Tempat dan tanggal surat umumnya bersifat opsional bisa diletakkan di bagian awal ataupun akhir surat.
- Bagian Tengah atau Isi Surat
Bagian tengah ini merupakan isi atau inti dari surat yang berisikan informasi pemohon meliputi nama, umur, jabatan, departemen dan alamat. Kemudian dilanjutkan dengan tujuan atau alasan dari pembuatan surat yaitu permintaan cuti untuk melangsungkan acara pernikahan.
Selanjutnya diberi keterangan juga tentang permintaan cuti dari dan sampai kapan. Buatlah kalimat yang singkat, jelas dan padat dengan bahasa yang sopan dan resmi karena akan diberikan kepada atasan atau HR.
- Bagian Akhir
Bagian akhir ini berisi penutup, intinya kalimat ucapan terima kasih, tanggal dan tanda tangan dari pemohon surat cuti. Jangan lupa untuk tanda tangan bubuhkan juga nama terang di bawahnya.
Hal yang paling penting dalam pembuatan surat permohonan cuti adalah menggunakan bahasa yang sopan agar terlihat profesional dan meyakinkan. Jika cuti sakit atau melahirkan, maka harus dilampirkan pula surat keterangan atau pengantar dari dokter. Sedangkan surat cuti menikah biasanya tidak perlu surat pengantar lainnya.
Contoh Surat Cuti untuk Menikah
Surat permohonan cuti untuk kepentingan menikah umumnya tidak memerlukan surat pengantar seperti pada permohonan cuti melahirkan. Nah, di bawah ini terdapat salah satu contoh surat permohonan cuti menikah, yaitu:
Semarang, 1 Juli 2019
Perihal: Permohonan Cuti Menikah
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Departemen Personalia
Jaya Makmur Sejahtera
di tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Erlinda Dwi Arianti
Umur : 26 tahun
Jabatan : Staff Marketing
Departemen : Fund Raising and Promotion
Alamat : Jl. Raya Sukarno Hatta No. 5 RT / RW : 19 / 05 Curah Petung, Semarang 67244
Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan cuti untuk menikah selama 5 hari, pada tanggal 10, 11, 12, 13 dan 14 Juli 2019. Sehubungan dengan acara pernikahan Saya yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2019 mendatang.
Demikian surat permohonan cuti ini Saya sampaikan sebenar-benarnya, atas perhatian dan izin dari Bapak/Ibu Saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat Saya,
Erlinda Dwi Arianti
Untuk file dalam format MS Word bisa download pada link dibawah ini :
Itulah contoh surat permohonan cuti menikah yang bisa menjadi informasi dan referensi untuk Anda. Sebagai saran, Anda bisa mengambil cuti selama 5 hari kerja pada hari senin sampai jumat. Dengan begitu, Anda akan mendapat tambahan hari libur kerja sabtu dan minggu. Semoga informasinya bermanfaat.
Izin copy paste bang ?